PDIP Wacanakan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Minut 2020?

0
Foto: Denny Lolong (Delon)

Paparan.ID Minut- Tensi politik di Kabupaten Minahasa Utara menjelang agenda Pilkada tahun 2020 makin memanas. Setelah pasangan SS-JL merengkuh SK Partai Golongan Karya (Golkar) kini berhembus kabar jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuagan (PDIP) akan melawan Kotak Kosong di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara.

Jika hal ini mungkin saja terjadi, maka akan seperti pada Pilkada 2018 silam di kabupaten Minahasa Tenggara, dimana saat itu Partai PDIP dengan mengusung pasangan James Sumendap dan Jesaja Jocke Legi (JS-JJL) berhadapan dengan kotak kosong. Ketika informasi ini dikonfirmasi kepada ketua DPC PDIP Minahasa Utara Denny Lolong, dirinya tidak membantah akan hal tersebut.

Foto: Ilustrasi Kotak Kosong

Dalam Politik Semua Bisa Terjadi , apalagi PDI Perjuangan, so nda asing dengan kerja-kerja politik seperti itu, contoh-nya di Mitra. Begitu juga dengan “Head to Head” sudah ada contoh di kabupaten Minahasa. Itu semua karena kepiawaian seorang Olly Dondokambey dalam Lobi Politik (Pelobian)”. Jawab (Delon) sapaan akrab Ketua DRPD Kabupaten Minahasa Utara lewat pesan WhatsApp.

Bahkan saat ditanya apakah hal tersebut bagian dari rencana PDIP kabupaten Minahasa Utara dalam Pilkada yang sebentar lagi akan masuk dalam tahapan pendaftaran calon. Dirinya pun mengiakan. “Ya… Kotak Kosong atau Head to Head” terang Delon.

Diketahui calon kontestan Pilkada Minahasa Utara lainnya yaitu Shintia Gelly Rumumpe (SGR) maupun Sompie Singal (SS) sama-sama sudah mendapat kepercayaan dari dua partai berbeda yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Golongan Karya (Golkar) untuk maju bertarung dalam Pilkada Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020 dan melakukan koalisi dengan partai lainya untuk memenuhi kuota (Pasal 40 ayat 1: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan #Red) sebagai bagian dari persyaratan dalam mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Minahasa Utara.

Redaksi

Sharing is caring

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here