Aktivis Minta APH Periksa Oknum Kepala Desa Palareng dan Pemilik Toko Penitipan Dandes

0
Foto: Gbr. Ilustrasi

PAPAPRAN.id SANGIHE Aktivis Sulawesi Utara (Sulut) Maria Taramen menanggapi serius dugaan penyalahgunaan dana desa (dandes) di Desa Palareng Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Menurut Taramen diduga kuat ada permainan penyalahgunaan dandes yang dilakukan oleh oknum Hukum Tua (Kepala Desa) dan pemilik toko yang menjadi tempat penitipan dandes. Menurut Taramen bukan hanya dandes tetapi diduga ada bantuan dari pemerintah pusat terhadap kelompok nelayan di desa Palareng yang mengalir ke rekening atas nama ST.

Diketahui oknum Hukum Tua mengakui jika ada aliran dana yang masuk ke rekening oknum ST, padahal oknum ST sama sekali tidak termasuk baik anggota maupun pengurus kelompok. “Begini pak! Karena kelompok sudah mendesak, termasuk yang punya giop, saya ambil kebijakan apa saja yang dorang butuh. Saya utang dulu di toko, setelah dihitung, kebutuhan yang dorang minta total ±Rp 5 Juta kebetulan waktu itu belum ada nomor rekening. Karena kita pikir kwa utang, titip jo langsung ke toko yang torang ada ba utang akang. Begitu pak.” Kata oknum Kapitalauang.

Menanggapi hal ini aktivis Maria Taramen meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Hukum Tua dan Pemilik toko untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saya meminta APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tahuna dan pihak Polres Sangihe untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kapitalauang Desa Palareng dan oknum pemilik toko sebab diduga kuat ada penyalagunaan keuangan negara yang sudah berlangsung lama.” Tandas Taramen.

Dirinya juga berjanji akan membawa kasus tersebut sampai ke Kejati Sulut dan Polda Sulut.

(PVM)

Sharing is caring

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here