Kasihan! Uang Ratusan Juta Raib. Diduga Rekening Nasabah Bank BTN Dibobol “Orang Dalam”

0
Foto: Bank BTN Kantor Cabang Manado. Jl. Wolter Mongisidi No. 56, Bahu, Malalayang Kota Manado, Sulawesi Utara.

PAPARAN.id KOTA MANADO ǁ Kisah nasabah Bank Tabungan Negara (BTN  Manado) yang uangnya raib. Saya membuka rekening tabungan jenis Batara di Bank BTN Cabang Manado untuk digunakan sebagai tabungan pencairan uang hasil dari penjualan rumah sebagai biaya pengobatan orang tua.

Penjelasan Nasabah…

Pembeli rumah saya membeli secara kredit melalui fasilitas Kredit dari bank BTN. Rumah yang saya jual ini memiliki 2 (dua) sertifikat yaitu No. 783 dan No. 784. Setelah akad kredit, uang hasil penjualan rumah yang dibiayai oleh bank BTN yaitu sebesar Rp 650.000.000,-  dan telah masuk di rekening saya tetapi waktu saya akan melakukan penarikan, dana tersebut tidak bisa ditarik dan setelah saya tanyakan ke pihak bank BTN Cab. Manado disampaikan bahwa rekening saya diblokir dahulu untuk menunggu proses take over dilakukan oleh Pihak bank BTN dikarenakan salah satu SHM saya yaitu SHM 783 masih merupakan jaminan di bank lain yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) sehingga harus dilakukan take over terlebih dahulu.

Akan tetapi setelah 10 (sepuluh) hari kemudian saya melakukan print buku tabungan (rek Koran), dan hasilnya semua uang penjualan di rekening tabungan saya telah hilang tanpa saya melakukan penarikan. Semenjak itu (sejak bulan September 2013) saya telah berusaha meminta informasi dan tanggung jawab dari pihak bank  BTN terkait hilangnya dana saya tersebut akan tetapi tidak ada jawaban dan respon dari pihak bank.

Akhirnya pada bulan Juni tahun 2023 saya memutuskan untuk menggunakan Kuasa Hukum yaitu dari PBH Laskar Manguni Indonesia (LMI) Cab. Kota Bitung. Tanggal 26 Juni Kuasa Hukum saya melayangkan surat somasi 1 (pertama) dan langsung ditanggapi oleh Pihak bank BTN dengan mengundang pertemuan bersama saya dan Kuasa Hukum pada Tanggal 27 Juni 2023. Pada pertemuan Tanggal 27 Juni 2023, pihak bank BTN meminta waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait hilangnya dana saya tersebut.

Akan tetapi pihak bank BTN pada Tanggal 10 Juli 2023 hanya mengirimkan surat tanggapan saja terkait pengaduan saya tanpa disertai bukti-bukti seperti yang dijanjikan. Oleh sebab itu kuasa hukum kembali memberikan somasi 2 (kedua) pada Tanggal 17 Juli 2023 kepada pihak bank BTN namun tidak direspon, kuasa hukum kembali memberikan somasi 3 (ketiga) kepada pihak BTN pada tanggal 27 Juli 2023. Setelah somasi 3 (ketiga) tersebut baru pihak BTN merespon dengan mengundang kembali pada tanggal 10 Agustus 2023 untuk pertemuan bersama antara pihak bank BTN, saya dan kuasa hukum saya.

Saat pertemuan tanggal 10 Agustus 2023, pihak BTN meminta waktu lagi sampai dengan tanggal 16 Agustus 2023 untuk mengumpulkan bukti2 terkait hilangnya dana saya tersebut beserta bukti2 terkait sertifikat saya yaitu SHM 783 & SHM 784 (sesuai dengan notula rapat) yang ditandatangani pihak BTN, saya dan kuasa hukum saya.

Puncaknya pada tanggal 16 Agustus 2023, pihak bank BTN hanya mampu memperlihatkan slip penarikan yang telah discan dan terkejutnya saya bahwa dalam slip penarikan tersebut bukan tanda tangan saya dan bukan tulisan tangan saya. Dan pihak bank BTN pada pertemuan tersebut tidak mampu menunjukkan terkait SHM No. 783 & SHM No. 784 atas nama saya. Yang lebih kacaunya lagi, sertifikat yang ada di pihak bank BTN hanyalah SHM No. 784 sedangkan SHM No. 783 sampai saat ini masih merupakan jaminan di bank BRI (belum ditakeover) yang notabene dana yang masuk di rekening saya adalah hasil dari penjualan tanah dan bangunan yang berdiri diatas 2 (dua) sertifikat ini (SHM No. 783 & SHM No. 784) dan dana tersebut seharusnya sesuai aturan perbankan bahwa dana tersebut harusnya terblokir sampai dengan terlaksananya take over dari bank BRI. Pada saat pertemuan Tanggal 16 Agustus 2023 tersebut, saya meminta untuk berbicara dengan kepala cabang bank BTN Manado dikarenakan Kepala Cabang bank BTN Manado tersebut bertepatan ada di kantor namun kepala cabang bank BTN Manado diinfokan menolak dengan alasan yang tidak relevan.

Oleh sebab beberapa peristiwa di atas, saya menduga telah terjadi tindakan pidana hukum oleh pihak bank BTN terkait hilangnya dana saya dan telah terjadi cacat administrasi yang dilakukan pihak bank BTN. Dan karena hal ini bukan hanya kerugian materiil saja yang saya alami tetapi kerugian imateriil juga sangat banyak yang saya alami termasuk meninggalnya orang tua saya dikarenakan dana yang telah hilang sehingga tidak bisa membawa orang tua saya untuk berobat.

“Kami saat ini telah memasukan beberapa laporan terkait hal ini baik itu ke Kepolisian Daerah (Polda Sulawesi Utara), OJK Pusat maupun, OJK Prov. Sulut, Bank Indonesia, Prov. Sulawesi Utara, Kementeriaan BUMN, termasuk Bank BTN pusat.

Harapan kami agar terkait persoalan ini klien kami bisa segera mendapatkan haknya baik itu kerugian secara materiil maupun imateriil dan kami juga harap pihak-pihak yang sudah mendapatkan laporan kami bisa segera merespon dan mengambil tindakan terkait dugaan pidana ini, terlebih khusus pihak kepolisian bisa segera memproses laporan kami ini. Agar kedepannya ada lagi korban khususnya di masyarakat Sulut terkait kejahatan seperti ini”.

(RS)

Sharing is caring

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here