Tak Kunjung PAW, Fraksi NasDem Ambil Langkah. Kumaseh: Senin Kami Undang DPW, DPD, dan KPU Minut

0
Foto : Ketua dan Sekretaris Fraksi NasDem Minut Meydi Kumaseh dan Paulus Sundalangi

PAPARAN.id MINUT | Anggota DPRD Minahasa Utara (Minut) Meydi Kumaseh dan Paulus Sundalagi berkapasitas sebagai Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai NasDem menerima kunjungan sejumlah koalisi masyarakat di Kantor DPRD Minut, Kamis (15/07/2021).

Tujuan kedatangan para warga ini, untuk menyampaikan aspirasi terkait belum di prosesnya Pergantian Antar Waktu (PAW) Shintia Gelly Rumumpe (SGR) ke Djafar Efendy Moha sebagai peraih suara terbanyak berikutnya.

SGR yang adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu.

Ketua Fraksi NasDem Meydi Kumaseh menjelaskan, lembaga DPRD tidak bisa mengintervensi terkait proses PAW karena itu adalah hak dari partai dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Tapi, apa yang menjadi aspirasi masyarakat harus kita terima, dan itu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan PimpinanDaerah (DPD) NasDem, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut pada Senin (19/7) minggu depan, kita fasilitasi untuk bertemu dengan koalisi  masyarakat pembawa aspirasi,” jelas Kumaseh saat didampingi Sekretaris Fraksi Paulus Sundalagi.

Maria Taramen mewakili koalisi masyarakat yang hadir, meminta lembaga DPRD untuk menyurat ke DPW NasDem Sulut agar mempercepat proses PAW tersebut.

“Apalagi, sudah ada surat dari DPP NasDem yang mengusulkan bahwa Efendy Moha menggantikan SGR, namun entah kenapa surat tersebut sampai saat ini belum sampai ke DPRD Minut.

Sudah hampir satu tahun kami tidak memiliki wakil rakyat, aspirasi kami tidak dapat diserap, ini jelas-jelas sudah merugikan kami rakyat. Apalagi Pak Efendy itu dipilih langsung oleh rakyat untuk menjadi wakil mereka dan paling berhak menggantikan SGR,” ujar Taramen.

“Taramen mengungkapkan, kareana sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ataupun PKPU No 6 tentang PAW menyatakan yang menggantikan adalah suara terbanyak berikutnya.

Jika melihat dari hasil pilcaleg tahun 2019 yang lalu, untuk Dapil Kolongan-Kalawat yang meraih suara terbanyak ialah SGR diikuti Hendrik Runtuwene dan Djafar Efendy Moha di urutan ketiga,” ungkapnya.

(Piterhein)

Sharing is caring

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here