BLT di Minut Banyak Salah Sasaran

0
Editor

Paparan.ID Minut– Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Minahasa Utara yang di peruntukan bagi masyarakat kurang mampu terdampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa penyaluranya diduga banyak tidak tepat sasaran.

Dugaan ini makin menguat dengan banyaknya keluhan dari warga penerima bantuan yang besarannya Rp 600.000,- tiap bulannya. Dari informasi yang berhasil di himpun Tim Media ini pada beberapa desa di Kabupaten Minahasa Utara, banyak warga yang tingkat ekonominya mampu dan tidak terlalu terdampak oleh Covid-19 yang justru menerima BLT tersebut.

Salah satu dugaan salah sasaran terdapat pada Desa Tiwoho Kecamatan Wori. Warga yang memiliki rumah bersusun, memiliki kendaraan roda empat dan juga pemilik pertamini diduga kuat menerima BLT, Hukum Tua Desa Tiwoho Sonly Woy saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut “Iya benar semua dapat ” Jelas Dia.

Lanjut Hukum Tua terkait rumah mewah, memiliki kendaraan roda empat dan memiliki usaha menjadi penerima BLT di karenakan hal tersebut sesuai dengan Musyawarah khusus antara Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, dan BPD.

“Karena berdasarkan hasil musyawarah khusus antar Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, BPD mereka mengijinkan semua dapat” Ungkap Hukum Tua.

Foto: Sonly Woy (Hukum Tua Desa Tiwoho)


Sementara itu ketua Komisi Satu DPRD Kabupaten Minahasa Utara Edwin Nelwan mengatakan jika hal tersebut benar, maka dirinya menyayangkan sebab menurut dia sudah jelas aturan mengenai penggunaan dan penyaluran BLT.

“Sangat di sayangkan jika hal tersebut terjadi seharusnya BLT itu peruntukanya untuk saudara-saudara yang miskin dan terdampak Covid juga dalam aturan penyaluran BLT sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.” Tegas Nelwan.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Minahasa Utara ini juga meminta agar para Hukum Tua dapat berpegang pada aturan dari Menteri Keuangan dalam penyaluran BLT selanjutnya.

“Jangan legalkan BLT melalui musdes, musdes tidak boleh keluar dari regulasi yang ada seharusnya yang jadi acuan sudah sangat jelas yaitu Permen Desa No 6 Tahun 2020 dirubah dengan Permen No 11 Tahun 2020 Yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa serta Perpu No 1 tahun 2020 penggunaan Dana Desa (BLT) di desa dan kegiatan penanganan virus Corona” Tandas Nelwan.

Dari peraturan tersebut kriteria penerima BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena Pandemi Covid-19,” ungkapnya. Untuk di ketahui proses penyaluran dan syarat penerima BLT adalah sebagai berikut:

  • Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) lain dari Pemerintah Pusat.

Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020. Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubaha Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

(Redaksi)

Sharing is caring

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here